Wednesday, November 13, 2013

Bagaimana caranya mendapatkan kredit rumah

ilustrasi : finance.detik.com

Rumah menjadi kebutuhan utama, dan memiliki rumah menjadi impian hampir semua orang, akan tetapi karena berbagai alasan dan keterbatasan, banyak orang kesulitan untuk memiliki rumah sendiri, akhirnya hanya mampu untuk menyewa atau mengontrak rumah. Untuk jangka pendek menyewa rumah bisa menjadi solusi bagi orang terutama yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, akan tetapi untuk jangka waktu panjang, tentu hal itu akan menjadi beban khusus, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk hanya menyewa rumah biasanya dalam waktu tahunan, dan kemungkinan besar biaya untuk menyewa rumah tersebut dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.



Berdasarkan pengalaman penulis, biaya sewa rumah per tahun di daerah kota Cimahi - Jawa Barat, pada tahun 2010 sampai tahun 2012 untuk rumah type 36 adalah sebesar Rp. 7.500.000,- jadi total biaya sewa rumah hanya untuk ditinggali selama 2 tahun, saya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 15.000.000,- tentunya itu di luar biaya lainnya seperti bayar telepon fixed line, listrik dan iuran warga.

Di tahun 2013 saya kembali harus mengeluarkan biaya sewa rumah sebesar Rp. 10.000.000,- karena saya pindah lokasi rumah ke daerah Taman Kopo Indah Bandung, alasannya karena jarak tempuh menuju tempat bekerja lebih dekat hanya 6 kilo meter, kalau sebelumnya waktu masih di Cimahi jaraknya kurang lebih 10 kilo meter, jangan bicarakan soal kemacetan di jalan, sama-sama macet pada waktu-waktu tertentu.

Singkat kata, selama 3 tahun itu total biaya sewa rumah yang harus saya keluarkan sebesar Rp. 25.000.000,- jumlah yang cukup besar bagi saya sebagai karyawan swasta yang berpenghasilan gabungan dengan pasangan per bulan nya di kisaran 9 sampai 10jt.

Dari situ saya mulai berhitung dan berandai-andai, jika saya memiliki rumah sendiri bagai mana caranya? Mulalah saya banyak tanya kepada teman kantor, saudara, bahkan saya cari informasi melalui internet, saya datang langsung ke bank dengan alasan, tentunya saya tidak bisa membeli rumah secara tunai, saya hanya mampu membeli rumah secara kredit melalui bank.

Ketika berbicara kepada salasatu teman mengenai niat saya untuk membeli rumah dengan cara mencicil, teman saya menyarankan sesegera mungkin niat itu direalisasikan, karena di saat sekarang dalam hitungan waktu tidak sampai 3 bulan, harga rumah bisa naik secara tidak terduga, semakin cepat mendapatkan rumah, semakin baik, baik untuk rumah baru maupun rumah bekas.

Untuk rumah baru, kita mendapat kelebihan bangunan baru, lingkungan yang tentunya masih terhitung rapi, kekurangannya kita tidak bisa nego harga lebih jauh, untuk rumah bekas kita bisa mengetahui situsai lingkungan sekitar rumah kita, kondisi sosial, dan tentunya berharap kebaikan hati pemilik rumah bisa nego harga dan biasanya status rumah sudah bersertifikat hak milik, kekurangannya kondisi rumah bekas untung-untungan, kalau pemiliknya rajin merawat rumahnya tentu kondisi rumah akan terjaga dengan baik.

Selanjutnya, bagaimana caranya mendapatkan kredit rumah? Jawabannya yang umum dan sering orang lakukan adalah dengan cara mengajukan kredit ke bank atau sering disebut KPR.

Bagi Anda yang berencana membeli rumah secara kredit namun belum tahu seperti apa persyaratannya, berikut ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan rumah dengan sistem kredit. Masing-masing jenis pekerjaan berbeda untuk pengumpulan datanya.

Gambaran soal syarat dokumen standar yang biasanya harus dilengkapi saat akan pengajuan kredit (kode menunjukan syarat pada tiap status). Karyawan dengan kode “K”, wiraswasta dengan kode “W” dan professional dengan kode “P”. Dokumen standar terdiri dari :

1. Fotokopi KTP Suami dan Istri [K][W][P]
2. Fotokopi Surat Nikah [K][W][P]
3. Fotokopi Kartu Keluarga [K][W][P]
4. Fotokopi NPWP [K][W][P]

5. Rekening Koran atau tabungan bank 3 bulan terakhir [K][W][P]. Tentu hal ini merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh bank di mana gaji atau pendapatan kita disetorkan. Bisa menggunakan beberapa account bank, bila gaji, honor atau pendapatan Anda tersebar ke beberapa bank).

6. Slip Gaji (3 bulan terakhir) [K]: Dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Bila kita bekerja di banyak tempat sekaligus, mintalah slip gaji ke banyak perusahaan tempat Anda bekerja karena setiap slip gaji ini bisa dihitung total income-nya.

7. Surat Keterangan Kerja [K] : Surat yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Bisa ditanda tangani oleh otoritas tertinggi atau Kepala Tata Usaha atau Divisi HRD (SDM). Biasanya pihak bank menginginkan jumlah pendapatan bulanan tertera dalam surat keterangan kerja tersebut.

8. Rekening Koran atau Tabungan Bank Perusahaan (3 bulan terakhir) [W] : Dokumen yang dikeluarkan oleh bank setelah terjadi transaksi perusahaan. Akun bank yang dimaksud biasanya atas nama perusahaan, meskipun memungkinkan juga apabila kita menggunakan akun individu dalam berbisnis.

9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan [W]
10. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atau TDP [W]
11. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP [W]
12. Laporan Keuangan Perusahaan 1 tahun terakhir [W]
13. Surat Ijin Praktek dari Institusi Pemerintah Terkait [P]

Setelah dokumen tersebut diatas di serahkan kepada bank, melalui developer atau pengembang perumahan tentunya, pihak bank akan melakukan pengecekan ke Bank Indonesia (BI) berhubungan dengan status Anda (nama Anda).

Tentunya kredibilitas keuangan diuji disini. Kredit akan sulit di setujui bila kita memiliki track record buruk di peminjaman bank, kartu kredit, dan sebagainya.
Setelah itu, pihak bank akan menghubungi kita dan mengabarkan hasil BI checking dengan melakukan konfirmasi dan sedikit interview.

Biasanya pihak bank akan meminta tambahan dokumen apabila dirasa masih ada yang kurang dalam pembuktian kekuatan finansial Anda. Seluruh proses pengiriman dokumen bisa menggunakan email (attachment), jadi tidak perlu menggunakan jalur darat (offline) yang menghabiskan waktu.

Bantu pula pihak bank mengenai dokumen pelengkap yang diminta. Selalu jujurlah kepada mereka terhadap kemampuan finansial Anda. Dan jalinlah komunikasi dengan pihak bank yang membantu Anda mengurus kredit rumah.

Rule umum untuk jumlah pinjaman yang disetujui bank adalah, apabila kekuatan finansial (pendapatan) bulanan Anda 3X jumlah pembayaran kredit bulanan. Jadi, bila cicilan kredit perbulan Rp 5 juta, itu artinya pendapatan perbulan kita minimalis Rp 15 juta.

Dalam tahap ini, pihak bank akan menghubungi lagi apabila pengajuan kredit diterima. Dan mereka biasanya meminta Anda mengisi formulir persetujuan kredit.

Proses terakhir adalah akad kredit. Akad kredit merupakan titik awal dimulainya kredit. Hal yang harus Anda siapkan untuk akal kredit antaralain soal biaya KPR yang nilainya tidak kecil. Bagi Anda yang sudah berkeluarga, jangan lupa membawa pasangan Anda, karena ada dokumen-dokumen yang harus ditandatangani oleh pasangan Anda.

Bulan berikutnya, Anda sudah bisa membayar angsuran bulanan. Artinya, Anda sudah bisa mulai menempati rumah, khususnya bila Anda membeli rumah siap huni.

Sumber : Pengalaman pribadi dan http://finance.detik.com/read/2013/05/24/075327/2254640/1016/1/ini-panduan-bagi-anda-yang-pertama-kali-mau-kredit-rumah

Mau jadi kontributor di Tukar Info? Dapat pulsa, dapat uang juga ?? 
Silahkan register di sini.

1 comment:

  1. Situs Jual Beli Mobil Dan Motor Gratis
    Ini dia tempat jual beli mobil dan motor gratis selamanya,banyak penjual dan calon pembelinya sudah pasti mobil/motor Anda cepat laku,dan bagi pembeli sudah pasti mendapat kepuasan,cek aja websitenya!.Situs Jual Beli Mobil Dan Motor Gratis

    ReplyDelete